PARIS - Larangan Pemerintah Prancis atas pemakaian jilbab yang menutupi seluruh wajah akan diterapkan pada hari ini. Siapapun yang memakai cadar atau burqa di tempat umum akan didenda 150 euro atau sekira Rp1,8 juta.
Seorang agen properti muslim, yang mendorong para wanita untuk terus menggunakan jilbab jika mereka menginginkannya, mendorong para pendukung penggunaan jilbab pergi ke katedral Notre Dame di pusat Paris untuk melaksanakan doa diam sepanjang hari dan meminta donasi dari orang-orang untuk membayar denda.
Lima juta penduduk minoritas muslim di Prancis merupakan yang terbesar di Eropa Barat, namun kurang dari 2.000 wanita diyakini mengenakan jilbab yang menutupi seluruh wajah. Demikian dilansir Reuters, Senin (11/4/2011).
Banyak pemimpin Muslim mengatakan tidak mendukung baik pengenaan jilbab maupun pelarangan penggunaan jilbab.
Waktu penerapan larangan ini menjadi lebih sensitif setelah partai UMP Presiden Nicolas Sarkozy memperdebatkan tempat kedudukan Islam di Prancis, langkah yang dinyatakan berisiko memberikan stigma pada populasi penduduk Islam.
Sementara itu, polisi telah menerima panduan untuk menerapkan larangan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar